
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanggapi gerakan coblos semua pasangan calon Pilgub Jakarta. KPU menilai gerakan itu tidak memiliki makna dalam pemilu.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya menjelaskan perspektif tata kelola pemilu dalam menentukan pemenang berdasarkan suara sah.
Sementara itu, aksi golput maupun tidak hadir ke tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dihitung suara sah.
“Jadi kalau orang tidak hadir ke TPS suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang pemilu,” kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Dody menjelaskan jika dalam sebuah TPS terdapat 100 warga, 50 warga diantaranya memilih golput dan 50 warga lainnya hadir ke TPS. Kemudian, dari 50 warga yang hadir ke TPS jumlah suara sah sebanyak 30 suara, maka kemenangan akan ditentukan oleh 30 warga tersebut.
“Kalau (kemenangan) di Jakarta ditambah 50% plus satu dari total suara sah. Artinya gerakan golput atau gerakan coblos semua ini tidak punya makna dalam pemilu,” ujarnya.
Dody juga mengatakan gerakan golput itu tidak akan pengaruhi kemenangan pasangan calon. Sebab yang menentukan pasangan calon menang adalah jumlah suara sah.
“Justru tidak mempengaruhi kemenangan paslon, malah dalam hal sederhana lebih mudah paslon untuk menang karena hanya memperebutkan tadi kira-kira 30 suara dalam analogi 100 suara tadi,” ungkap dia.
Dody juga menegaskan bahwa setiap masyarakat Republik Indonesia (RI) memiliki hak konstitusional maka gunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pilih yang terbaik.
“Jadi justru dalam konteks tersebut karena memilih adalah hak privilege, hak konstitusional kami justru mendorong gunakan hak pilihnya datang ke TPS pilih yang menurut warga Jakarta terbaik,” imbuh Dody.*



